Pemkab Garut Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Jumat, 30 Agustus 2024
Dibaca: 158

Pemkab Garut Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla

Berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024

GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut (Pemkab Garut) menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.785-BPBD/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, sebagai respons atas Surat Pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 1119/PEM.05/BPBD yang menyatakan status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla di Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

Sebelumnya, Pj. Bupati Garut juga telah menerbitkan surat pernyataan status siaga darurat kekeringan dan Karhutla di Kabupaten Garut dengan nomor 300.2.2.5/3350/BPBD, pemerintah daerah menyatakan bahwa daerah Kabupaten Garut dalam keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Karhutla.

Dalam situasi siaga darurat ini, Pemkab Garut mengerahkan seluruh potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat daerah terkait untuk meminimalisir dampak bencana. Upaya yang dilakukan akan bersifat cepat, tepat, dan terpadu.

Biaya penanggulangan bencana ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Caption :

Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, meninjau lokasi bencana di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Sabtu (27/04/2024). (Foto : Dok Diskominfo Kab. Garut).

Penulis : Muhamad Azi Zulhakim

Penyunting : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar