Pemkab Garut Serahkan Bantuan Tunai Bagi Karyawan Terkena PHK Di Masa Pendemi Covid-19

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Senin, 20 Juli 2020
Dibaca: 490

130 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak dari turunnya perekonomian akibat bencana wabah Covid 19, mendapat bantuan tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Garut yang diserahkan langsung Bupati Garut, Rudy Gunawan,  dalam apel pagi gabungan, Senin (20/07/2020).

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati, dr. Helmi Budiman, Pj. Sekretaris Daerah, Zat Zat Munazat, para kepala SKPD, Kepala PT. Pos Indonesia Cabang Garut, dan jajaran BUMD.

Bupati Rudy Gunawan mengatakan, melalui program Social Safety Net (Jaring Pengaman Sosial) di tengah masa Pendemi Covid-19 di Kabupaten Garut, Pemkab Garut mengeluarkan kebijakan untuk warga masyarakat yang terkena PHK dampak bencana wabah Covid - 19. "Kebijakan itu ialah memberikan bantuan tunai selama 3 bulan sebesar Rp 300.000/bulannya," kata Rudy. Penerima bantuan, imbuhnya, berasal dari beberapa perusahaan dan pertokoan yang merumahkan karyawannya akibat menurunnya perekonomian selama mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Garut. 

Dengan kondisi ini,Rudy menekankan, khususnya bagi para PNS hal ini bisa dijadikan renungan  yang ada di lingkungan Pemkab Garut, bagaimana pun sulitnya perekonomian pemerintah, mereka masih bisa bekerja tanpa harus mengalami PHK, bahkan kehidupannya dijamin oleh pemerintah.

Bupati sangat menyayangkan terhadap kurang displinnya sebagian pegawai Pemkab Garut dalam melaksanakan tugas rutin. "Untuk itu sebagai pembina kepegawaian saya mengajak kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Garut untuk lebih profesional lagi dalam bekerja dan lebih serius lagi menjalankan tugasnya sebagai Abdi Negara," pungkasnya.




Komentar
Isi Komentar