DPRD Kabupaten Garut Tetapkan Alat Kelengkapan Periode 2024-2029

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Sabtu, 05 Oktober 2024
Dibaca: 389

DPRD Kabupaten Garut Tetapkan Alat Kelengkapan Periode 2024-2029

GARUT, Tarogong Kidul - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menetapkan alat kelengkapan DPRD untuk masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (4/10/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor: 100.3.3/KEP.15-DPRD/2024. Rapat ini turut dihadiri oleh Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin.

Dengan terbentuknya alat kelengkapan ini, DPRD Kabupaten Garut diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan fungsinya selama periode jabatan 2024-2029.

Berikut Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Garut yang ditetapkan dalam keputusan tersebut :

a. Badan Musyawarah;

b. Komisi-Komisi;

c. Badan Pembentukan Peraturan Daerah;

d. Badan Anggaran; dan 

e. Badan Kehormatan.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, berikut susunan lengkap komisi-komisi DPRD Kabupaten Garut :

a. Komisi I Bidang Tugas Pemerintahan

- Ketua : Hj. Rini Sri Rahayu, S.Ag

- Wakil Ketua : Lulu Gandhi Nan Rajati, SE., M.Si

- Sekretaris : Mamat Rahmat

b. Komisi II Bidang Tugas Agrikultur dan Sumber Daya Alam

- Ketua : Suprih Rozikin, SH., MH

- Wakil Ketua : Asep Mulyana, SE

- Sekretaris : H. Riki Muhamad Sidik, S.Sos

c. Komisi III Bidang Tugas Ekonomi Keuangan dan Industri

- Ketua : Aji Kurnia

- Wakil Ketua : H. Erwin Hamdani, SE

- Sekretaris : Mohamad Bagas

d. Komisi IV Bidang Tugas Kesejahteraan Rakyat

- Ketua : Asep Ramat, S.Pd

- Wakil Ketua : H.R. Mochamad Romli, S.IP, M.Si

- Sekretaris : Hj. Diah Kurniasari 

Selain itu, DPRD Kabupaten Garut juga menetapkan empat badan sebagai bagian dari alat kelengkapan, yaitu : Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan, dengan susunan lengkap sebagai berikut :

a. Badan Musyawarah

- Ketua merangkap Anggota : Aris Munandar, S.Pd

- Wakil Ketua merangkap Anggota : H. S Fahmi, S.Ip

- Wakil Ketua merangkap Anggota : Dila Nurul Fadilah, SE

- Wakil Ketua merangkap Anggota : Ayi Suryana, SE

- Sekretaris bukan Anggota : Dra. Tuti Sugiarti, M.Si

b. Badan Pembentukan Peraturan Daerah

- Ketua merangkap Anggota : H. Yusup Musyafa, Lc., MH

- Wakil Ketua merangkap Anggota : Ghea Aprilia, S.Kep, Ners

- Sekretaris bukan Anggota : Dra. Tuti Sugiarti, M.Si

c. Badan Anggaran

- Ketua merangkap Anggota : Aris Munandar, S.Pd

- Wakil Ketua merangkap Anggota : H. S Fahmi, S.Ip

- Wakil Ketua merangkap Anggota : Dila Nurul Fadilah, SE

- Wakil Ketua merangkap Anggota : Ayi Suryana, SE

- Sekretaris bukan Anggota : Dra. Tuti Sugiarti, M.Si

d. Badan Kehormatan

- Ketua : Endang Saepudin

- Wakil Ketua : Rd. Muhammad Nizar, S.Pd.I


Caption :

Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Tahun 2024 dalam dangka Pengumuman Alat Kelengkapan DPRD, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (4/10/2024). (Foto : Deni Seftiana/Diskominfo Kab. Garut).

Penulis : Muhamad Azi Zulhakim

Penyunting : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar