Raih WTP, Pemkab Garut Wajib Sampaikan Tindaklanjut Rekomendasi kepada BPK

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Rabu, 10 Mei 2023
Dibaca: 263

Raih WTP, Pemkab Garut Wajib Sampaikan Tindaklanjut Rekomendasi kepada BPK

KOTA BANDUNG - 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat berhasil meraih Wajar Tanpa Pengececualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022, salah satunya WTP tersebut diraih oleh Kabupaten Garut, dan raihan tersebut merupakan yang ke-8 kalinya bagi kota berjuluk kota intan secara berturut-turut.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2022 Kabupaten Garut ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang kepada Bupati Garut, Rudy Gunawan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Euis Ida Wartiah, di Gedung Auditorium Lt. 5 kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Selasa (09/05/2023). 

Mengutip siaran pers Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan dan meyakinkan stakeholders bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung dengan desain dan implementasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai, dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Meski kesembilan Pemerintah Daerah (Pemda) telah memperoleh opini WTP, namun BPK menyatakan masih terdapat permasalahan-permasalahan umum yang ditemukan oleh BPK. Permasalahan tersebut di antaranya adalah kebijakan akuntansi Pemda belum mengatur mengenai properti investasi seperti kekurangan volume atas pekerjaan fisik jalan, Irigasi, jembatan, gedung dan bangunan, kemudian terkait pengelolaan aset tetap yang belum memadai, diantaranya aset yang tidak diketahui keberadaannya seperti kendaraan, laptop, dan sebagainya, serta aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian dan sebagainya.

Selain itu, BPK juga menilai pengelolaan prasarana dan sarana umum yang belum memadai, diantaranya belum diserahkan dan beralih fungsi.

Oleh karena itu, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat daerah wajib menyampaikan tindak lanjut rekomendasi kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Bupati Garut, Rudy Gunawan,  mengungkapkan, meski Pemkab Garut meraih WTP, ada beberapa hal yang harus diperbaiki, salah satunya terkait dengan kualitas proyek.

"Meski kita WTP, kita perbaiki hal yang berhubungan dengan kekurangan volume dan kualitas proyek, serta pensertifikatan dan pengadministrasian aset yang bergerak," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (09/05/2023).

Raihan WTP ini sendiri, imbuh Rudy, menjadi pemicu tersendiri bagi pihaknya agar bisa tertib dalam mengelola keuangan berdasarkan akuntansi negara.

"Ini bisa memacu Pemda Garut dalam 10 tahun ke depan, (agar) proses perencanaan dan penganggaran setiap kegiatan lebih efisien," tandasnya.

Berikut 8 kabupaten/kota di Jawa Barat yang meraih WTP bersamaan dengan Kabupaten Garut :

1. Kota Bogor

2. Kota Sukabumi

3. Kabupaten Bandung Barat

4. Kabupaten Cirebon

5. Kabupaten Sumedang

6. Kabupaten Tasikmalaya

7. Kota Cirebon

8. Kabupaten Kuningan


Bupati Garut, Rudy Gunawan, bersama 8 kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat menghadiri acara Penyerahan LHP atas LKPD TA 2022 dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat, yang dilaksanakan di Auditorium Lt. 5 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Selasa (09/05/2023). (Foto : Dok.  Humas BPK RI Perwakilan Jawa Barat)

------------------------

Penulis : Muhamad Azi Zulhakim

Penyunting : Yanyan Agus SupiantoA




Komentar
Isi Komentar