Pemkan Garut Terbitkan SE Penggunaan Pakaian Pramuka dan Bernuansa Santri bagi ASN

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Selasa, 01 November 2022
Dibaca: 220

Pemkan Garut Terbitkan SE Penggunaan Pakaian Pramuka dan Bernuansa Santri bagi ASN

GARUT, Tarogong Kidul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut dengan Nomor KP.12.05/4207/Org tentang Penggunaan Pakaian Pramuka dan Pakaian Bernuansa Santri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam surat tersebut para ASN khususnya pejabat tinggi Pratama, pejabat administrator  dan pejabat pengawas yang menduduki jabatan lurah untuk mengenakan pakaian Pramuka pada setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka dan juga pada tanggal 14 tiap bulannya.

Sementara, untuk pakaian bernuansa santri itu harus dikenakan oleh seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Garut ketika Hari Santri Nasional dan juga setiap tanggal 22 tiap bulannya.


Penulis : Muhamad Azi Zulhakim

Penyunting : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar