Kabupaten Garut dan Kabupaten Kota di Jawa Barat Berkomitenen Terapkan Ekosistem E-Office

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Jumat, 17 Juni 2022
Dibaca: 2892

Kabupaten Garut dan Kabupaten Kota  di Jawa Barat Berkomitmen Terapkan Ekosistem E-Office

GARUT, Tarogong Kaler – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar Rapat Koordinasi Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) dengan Kabupaten dan Kota yang dilaksanakan di Hotel Kampung Sumber Alam, Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (16/6/2022). Acara ini dihadiri oleh perwakilan Diskominfo dari seluruh kabupaten kota di Provinsi Jabar.

Kepala Bidang (Kabid) Aptika Diskominfo Jabar, Dian Istanti menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk semangat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk membangun sinergitas antara Pemprov Jabar dengan pemerintah kabupaten/kota.

Dian mengatakan, tujuan rapat koordinasi yaitu untuk menghasilkan kesepakatan dalam penerapan aplikasi umum bidang kearsipan di lingkungan Provinsi Jabar dengan Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat guna terbangunnya ekosistem e-Office Jawa Barat.

“Untuk tindak lanjutnya mungkin nanti kita akan menentukan kabupaten-kabupaten yang belum memiliki aplikasi e-Office ya itu untuk diarahkan segera menggunakan aplikasi SRIKANDI,” ucapnya.

Aplikasi SRIKANDI sendiri, imbuh Dian, merupakan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi berupa aplikasi umum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dimana, lanjutnya, aplikasi ini termask ke dalam 4 aplikasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Karena itu sudah ada ketetapannya ya, ada aturannya, bahwa untuk aplikasi yang pemerintahan baik kementerian ataupun pemerintah daerah yang belum memiliki aplikasi itu harus menggunakan aplikasi yang sudah ditetapkan, aplikasi ini aplikasi SRIKANDI,” lanjutnya.

Ia menuturkan, penerapan aplikasi SRIKANDI ini harus melewati beberapa tahapan yang sudah ditentukan dalam Perpres No. 95 Pasal 37. Ia menambahkan, meskipun sudah memiliki aplikasi tersebut, tetap harus melalui tahapan teknis yang sudah ditentukan.

“Jadi si kabupaten/kota yang sudah memiliki aplikasi kalau misalkan mau menggunakan aplikasi tersebut itu menjadi aplikasi yang sejenis dengan aplikasi umum yang sudah ditetapkan tapi (ber)tahap, gak bisa langsung menggunakan itu,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya rakor ini dapat membentuk sinergitas kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

“Karena bagaimanapun untuk menciptakan suatu keterpaduan, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan harapan dari Perpres 95 itu harus adanya sinergitas antara pemerintah kabupaten kota dengan provinsi dan pusat,” tandasnya.


Diskominfo Provinsi Jabar menggelar Rapat Koordinasi Bidang Aptika dengan Kabupaten dan Kota, di Hotel Kampung Sumber Alam, Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (16/6/2022). 

(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Garut)

------------------------

Penulis : Nindi Nurdiyanti

Penyunting : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar