Fokus Pencarian Balita Stunting, Bupati Garut Instruksikan ASN Tidak Melakukan Dinas Ke Luar Kota

By: Dinas Komunikasi dan Informatika
Senin, 30 Mei 2022
Dibaca: 416

Fokus Pencarian Balita Stunting, Bupati Garut Instruksikan ASN Tidak Melakukan Dinas Ke Luar Kota

JAKARTA – Awal Juni ini Pemkab  akan mencanagkan sebagai Bulan Pencarian Stunting sebagai bagian dari  gerakan besar dalam menangani angka stunting di Kabupaten Garut. Berakitan hal itu, Rudy memohon kepada para camat beserta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk memberikan perhatian lebih dalam gerakan besar ini.

“Angka kemiskinan dari 8 sekarang sudah turun lagi ke angka 10. Angka stunting kita di angka 35 berdasarkan survei Kemenkes, nah menurut dr. Tri tidak pak ini hanya 13% katanya, by name by adress,” ucapnya saat memimpin apel gabungan terbatas yang dilaksanakan secara virtual, Senin (30/5/2022). Dalam apel kali ini, Bupati Garut yang saat berlangsung sedangkan melakukan kegiatan di Jakarta, selain membahas terkait Bulan Pencarian Stunting (BPS) dan angka stunting, juga menyinggung masalah angka kemiskinan di Kabupaten Garut.

Rudy juga menegaskan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk tidak melakukan pekerjaan (perjalanan dinas) di luar kota di bulan Juni.

“Kunjungan studi tiru dibatalkan, selama bulan Juni. Kecuali yang sudah membeli tiket silakan, silakan aja pergi sendiri. Jadi selama bulan Juni tidak boleh ada studi banding, studi tiru yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Bupati Garut kembali menegaskan, pihaknya akan fokus di lapangan dalam menangani permasalahan angka stunting terutama hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi di Kabupaten Garut.  Pihaknya telah mengeluarkan anggaran melalui BTT (Belanja Tak Terduga) untuk pelaksanaan bulan penimbangan bayi ini.

“Kita ingin kita fokus dulu mengenai masalah hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi, dan kita pun sudah mengeluarkan anggaran untuk pencatatan dan sebagainya karena ini menjadi data yang penting itu dari anggaran BTT, pergeseran dari BTT, karena ini adalah Perpres 72 (tahun 2021),” lanjutnya.

Bupati Garut menyebutkan sebagaimana arahan presiden yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72  Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting harus segera dilaksanakan sampai dengan tahun 2024 nanti.

“Saya berharap karena ini adalah instruksi presiden, peraturan presiden, ini mengenai Perpres 72 yang harus dilaksanakan dalam rangka mengatasi masalah stunting jadi kita akan melakukan gerakan di daerah,” tandasnya.


Pelaksanaan apel gabungan terbatas di Gedung Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (30/5/2022).

(Foto: CC Diskominfo Garut)

Penulis : Nindi Nurdiyanti

Penyunting : Yanyan Agus Supianto




Komentar
Isi Komentar